Lahewa — Jajaran Polsek Lahewa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berupa penggeseran patok batas tanah yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial NZ alias Ama Jeni Zalukhu yang diduga secara sepihak mencabut dan memindahkan patok batas tanah milik tetangganya berinisial DZ.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lahewa bersama tim identifikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/5/2026).

Kanit Reskrim Polsek Lahewa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Tim langsung kami kerahkan bersama pihak pelapor berinisial DZ untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam proses olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi patok batas tanah dan mendokumentasikan sejumlah titik yang diduga telah mengalami pergeseran.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penggeseran patok batas tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi tetap aman serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tim Redaksi
